LGBT di Indonesia?
Desember 26, 2017
Yaa berbicara tentang LGBT, siapa sih yang nggak tau apa
itu LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgenders)? Aku rasa ini bukanlah hal yang
tabu lagi di kalangan masyarakat. Bahkan penduduk Indonesia mulai terbagi
menjadi dua golongan, yaitu pro LGBT dan kontra LGBT. Banyak aksi-aksi yang
menentang dan mendukung LGBT sampai terjadi keributan dan perdebatan sana sini.
Salah satu aksi yang dilakukan oleh kelompok kontra-LGBT yang
diwakili oleh AILA (Aliansi Cinta Keluarga) adalah dengan malakukan penuntutan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji tiga pasal KUHP. Pasal tersebut antara lain:
“Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya
terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar
pernikahan.
Pasal
285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan
untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke perempuan.
Dan
Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa
terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.”
Kamis (14/12) MK mengeluarkan keputusan mengenai tuntutan pengujian ulang
tiga pasal KUHP. Namun, hasil keputusan dari MK sangat mengecewakan
pihak penuntut. Hasil keputusan yang dibacakan MK adalah MK tidak memiliki
kewenangan untuk membuat aturan baru, dan MK menolak pengujian pasal-pasal KUHP
karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
Keputusan MK yang mencari aman ini membuat gempar media
massa. Hingga menimbulkan perdebatan tentang Benarkah MK Melegalkan LGBT di Indonesia?
Berbicara tentang kewenangan MK, MK memang sama sekali
tidak memiliki kewenangan untuk mebuat aturan baru. Anggota legislatiflah yang
berwenang membuat aturan baru, hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2009. Sedangkan kewenangan MK dalam pasal 24 ayat (1)
dan (2) salah satunya adalah melakukan peradilan pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU Terhadap UUD 1945. Pengujian
terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Namun, sayangnya pihak MK
menolak pengujian tiga pasal KUHP karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
Berbicara tentang konstitusi Idonesia saat ini adalah UUD
1945 yang didalamnya memuat pancasila. Menurut Notonegoro susunan pancasila berisifat hierarkis dan berbentuk pyramidal. Maksud
dari hierarkis dan bentuk pyramidal adalah sila pertama menjadi dasar sila-sila
berikutnya. Kita semua mengetahui bahwa sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha
Esa maka sila pertama merupakan basis dari sila kedua, ketiga, sampai kelima. Menyadari
hal ini, kita semua mengetahui bahwa Indonesai merupakan negara beragama yang
bertoleransi.
Ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. keenam negara ini menolak dan
menganggap perilaku LGBT menyimpang, tindakan keji, membahayakan diri pelaku
dan menjijikkan. Pertama-pertama mari
kita lihat dari sudut pandang ajaran islam yang menceritakan penyimpangan
kaum Nabi Luth AS yang pelakunya diazab oleh Allah SWT. kedua, ajaran agama kristen yang
menceritakan pemusnahan Sodom dan Gomora. Ketiga, ajaran katholik menyebutkan
dalam kitabnya bahwa homoseksual merupakan tindakan bejat, perbuatan yang
bertentangan dengan hukum alam, dan pelakunya menutup diri dari karunia Tuhan. Keempat,
ajaran agama Hindu memang tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai
homoseksual. Tapi dalam agama Hindu, cinta dianggap sebagai kekuatan yang kekal,
merupakan pengabdianantara dua orang agar bisa mencapai Moksha. Kelima, sastra-sastra
ajaran agama Budha memang tidak mencantumkan larangan perilaku homoseksual. Namun,
hukum agama Budha berdasarkan kewajaran dan hukum alam. Menurut hukum alam,
perkawinan itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuam. Keenam, kitab ajaran
agama konghuchu menjelaskan bahwa perkawinan hanya dilakukan, juga bisa untuk
dilaksanakan antara pria dan wanita agar daoat memuliakan Tuhan dan meneruskan
keturunan.
Bermodalkan pengetahuan tentang larangan LGBT di enam
agama yang ada di Indonesia, bagaimana bisa tindakan LGBT tidak melanggar
konstitusi? Apakah aturan agama hanyalah sekedar aturan norma sosial saja? Bagaimana
jika budaya LGBT semakin merebak dan mempengaruhi pola pikir masyarakat
Indonesia karena tidak ada batasan?
Lepas dari ajaran agama dan konstitusi negara, setiap
manusia tentu memiliki hak asasi manusia (HAM). Setiap individu berhak memilih
mau menjadi apa saja. Namun, memilih menjadi LGBT buka merupakan suatu pilihan.
Kita dilahirkan di dunia ini kalau tidak menjadi laki-laki ya perempuan, bukan
diantaranya. Lantas apakah LGBT melanggar HAM karena dianggap sebagai manusia yang
melanggar kodratnya sebagai laki-laki atau perempuan karena mencintai apa yang
tak seharusnya dicintai ? Mengingat kembali tentang norma-norma sosial yang
berlaku, bagaimana kita bisa mengesampingkannya? Apakah nilai-nilai liberal
mulai masuk ke dalam kehidupan Indonesia saat ini? Bagaimana dengan Indonesia
yang bertatus sebagai negara beragama? Setidaknya, jika pemerintah melegalkan
LGBT di Indonesia sudah pasti akan terjadi pergolakan sana-sini. Aliran
penentang mungkin akan muncul dan menuntut pemerintah.
Berbicara mengenai cinta, cinta adalah sebuah emosi dari
kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta merupakan kasih sayang,
cinta tidak senang melihat orang yang dicintai terluka dan sakit. Cinta itu
iklas. LGBT said love isn’t about sex? Memang cinta bukanlah sekedar sex saja
tapi cinta merupakan perasaan saling melindungi dan membuat bahagia satu sama
lain. Kita semua pasti tahu bahwa LGBT berbahaya bagi pengidapnya. Perilaku
LGBT dan menyebabkan penyakit kanker anal, kanker mulut, meningitis, HIV/AIDS,
dsbg. Bagaimana bisa dikatakan cinta jika cintanya membahayakan dan membuat
sakit? Jadi, Bagaimana bisa orang-orang yang mendukung LGBT dikatakan peduli
dengan mereka jika banyak dampak negatif yang akan terjadi? Is it true love,
darl? I dont think so. Karena, cinta melindungi dari hal yang salah.
Berbicara mengenai keberadaan LGBT yang dianggap
diskriminasi, oh my god harusnya kita tidak boleh mendiskriminasi mereka. Mereka
adalah orang-orang yang perlu dirangkul. Mereka adalah orang yang perlu
diarahkan dan disadarkan kepada keberadaan Tuhan. Pernah nggak sih kita mikir,
apa yang menyebabkan mereka seperti itu? Sedikit spoiler tentang film The Danish Girl, film ini menceritakan tentang
orang yang pertama kali mengidap transgenders.
Ada seorang suami-istri yang berprofesi sebagai pelukis. Sang Istri sering
menggunakan suaminya sebagai object lukisan tapi suaminya harus berdandan
menjadi seorang wanita. Dan akhirnya sang suami ini merasakan keinginan untuk
menjadi wanita seutuhnya. It shows us that encvironmental factor are very
influential. Sebagai manusia yang berkemanusiaan dan beradab sudah seharusnya
kita menciptakan lingkungan yang sehat dan saling menghormati. Sebagai negara
yang beragama dan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Indonesia berbeda
dengan negara liberal dan tidak pantas melegalkan LGBT. Sebagai negara yang
berperi kemanusiaan sudah sewajarnya kita merangkul kaum LGBT dan mengembalikan
mereka ke jalan yang lurus.
0 komentar