LGBT di Indonesia?

Desember 26, 2017

Yaa berbicara tentang LGBT, siapa sih yang nggak tau apa itu LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgenders)? Aku rasa ini bukanlah hal yang tabu lagi di kalangan masyarakat. Bahkan penduduk Indonesia mulai terbagi menjadi dua golongan, yaitu pro LGBT dan kontra LGBT. Banyak aksi-aksi yang menentang dan mendukung LGBT sampai terjadi keributan dan perdebatan sana sini. 

Salah satu aksi yang dilakukan oleh kelompok kontra-LGBT yang diwakili oleh AILA (Aliansi Cinta Keluarga) adalah dengan malakukan penuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji tiga pasal KUHP.  Pasal tersebut antara lain:

 “Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke perempuan.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.”

Kamis (14/12) MK mengeluarkan keputusan mengenai tuntutan pengujian ulang tiga pasal KUHP. Namun, hasil keputusan dari MK sangat mengecewakan pihak penuntut. Hasil keputusan yang dibacakan MK adalah MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru, dan MK menolak pengujian pasal-pasal KUHP karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
Keputusan MK yang mencari aman ini membuat gempar media massa. Hingga menimbulkan perdebatan tentang Benarkah MK Melegalkan LGBT di Indonesia?

Berbicara tentang kewenangan MK, MK memang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mebuat aturan baru. Anggota legislatiflah yang berwenang membuat aturan baru, hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009. Sedangkan kewenangan MK dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) salah satunya adalah melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU Terhadap UUD 1945. Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Namun, sayangnya pihak MK menolak pengujian tiga pasal KUHP karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

Berbicara tentang konstitusi Idonesia saat ini adalah UUD 1945 yang didalamnya memuat pancasila. Menurut Notonegoro susunan pancasila  berisifat hierarkis dan berbentuk pyramidal. Maksud dari hierarkis dan bentuk pyramidal adalah sila pertama menjadi dasar sila-sila berikutnya. Kita semua mengetahui bahwa sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa maka sila pertama merupakan basis dari sila kedua, ketiga, sampai kelima. Menyadari hal ini, kita semua mengetahui bahwa Indonesai merupakan negara beragama yang bertoleransi.

Ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. keenam negara ini menolak dan menganggap perilaku LGBT menyimpang, tindakan keji, membahayakan diri pelaku dan menjijikkan. Pertama-pertama mari  kita lihat dari sudut pandang ajaran islam yang menceritakan penyimpangan kaum Nabi Luth AS yang pelakunya diazab oleh Allah  SWT. kedua, ajaran agama kristen yang menceritakan pemusnahan Sodom dan Gomora. Ketiga, ajaran katholik menyebutkan dalam kitabnya bahwa homoseksual merupakan tindakan bejat, perbuatan yang bertentangan dengan hukum alam, dan pelakunya menutup diri dari karunia Tuhan. Keempat, ajaran agama Hindu memang tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai homoseksual. Tapi dalam agama Hindu, cinta dianggap sebagai kekuatan yang kekal, merupakan pengabdianantara dua orang agar bisa mencapai Moksha. Kelima, sastra-sastra ajaran agama Budha memang tidak mencantumkan larangan perilaku homoseksual. Namun, hukum agama Budha berdasarkan kewajaran dan hukum alam. Menurut hukum alam, perkawinan itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuam. Keenam, kitab ajaran agama konghuchu menjelaskan bahwa perkawinan hanya dilakukan, juga bisa untuk dilaksanakan antara pria dan wanita agar daoat memuliakan Tuhan dan meneruskan keturunan.
Bermodalkan pengetahuan tentang larangan LGBT di enam agama yang ada di Indonesia, bagaimana bisa tindakan LGBT tidak melanggar konstitusi? Apakah aturan agama hanyalah sekedar aturan norma sosial saja? Bagaimana jika budaya LGBT semakin merebak dan mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia karena tidak ada batasan?

Lepas dari ajaran agama dan konstitusi negara, setiap manusia tentu memiliki hak asasi manusia (HAM). Setiap individu berhak memilih mau menjadi apa saja. Namun, memilih menjadi LGBT buka merupakan suatu pilihan. Kita dilahirkan di dunia ini kalau tidak menjadi laki-laki ya perempuan, bukan diantaranya. Lantas apakah LGBT melanggar HAM karena dianggap sebagai manusia yang melanggar kodratnya sebagai laki-laki atau perempuan karena mencintai apa yang tak seharusnya dicintai ? Mengingat kembali tentang norma-norma sosial yang berlaku, bagaimana kita bisa mengesampingkannya? Apakah nilai-nilai liberal mulai masuk ke dalam kehidupan Indonesia saat ini? Bagaimana dengan Indonesia yang bertatus sebagai negara beragama? Setidaknya, jika pemerintah melegalkan LGBT di Indonesia sudah pasti akan terjadi pergolakan sana-sini. Aliran penentang mungkin akan muncul dan menuntut pemerintah.

Berbicara mengenai cinta, cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta merupakan kasih sayang, cinta tidak senang melihat orang yang dicintai terluka dan sakit. Cinta itu iklas. LGBT said love isn’t about sex? Memang cinta bukanlah sekedar sex saja tapi cinta merupakan perasaan saling melindungi dan membuat bahagia satu sama lain. Kita semua pasti tahu bahwa LGBT berbahaya bagi pengidapnya. Perilaku LGBT dan menyebabkan penyakit kanker anal, kanker mulut, meningitis, HIV/AIDS, dsbg. Bagaimana bisa dikatakan cinta jika cintanya membahayakan dan membuat sakit? Jadi, Bagaimana bisa orang-orang yang mendukung LGBT dikatakan peduli dengan mereka jika banyak dampak negatif yang akan terjadi? Is it true love, darl? I dont think so. Karena, cinta melindungi dari hal yang salah.


Berbicara mengenai keberadaan LGBT yang dianggap diskriminasi, oh my god harusnya kita tidak boleh mendiskriminasi mereka. Mereka adalah orang-orang yang perlu dirangkul. Mereka adalah orang yang perlu diarahkan dan disadarkan kepada keberadaan Tuhan. Pernah nggak sih kita mikir, apa yang menyebabkan mereka seperti itu? Sedikit spoiler tentang  film The Danish Girl, film ini menceritakan tentang orang yang pertama kali mengidap transgenders. Ada seorang suami-istri yang berprofesi sebagai pelukis. Sang Istri sering menggunakan suaminya sebagai object lukisan tapi suaminya harus berdandan menjadi seorang wanita. Dan akhirnya sang suami ini merasakan keinginan untuk menjadi wanita seutuhnya. It shows us that encvironmental factor are very influential. Sebagai manusia yang berkemanusiaan dan beradab sudah seharusnya kita menciptakan lingkungan yang sehat dan saling menghormati. Sebagai negara yang beragama dan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Indonesia berbeda dengan negara liberal dan tidak pantas melegalkan LGBT. Sebagai negara yang berperi kemanusiaan sudah sewajarnya kita merangkul kaum LGBT dan mengembalikan mereka ke jalan yang lurus.

You Might Also Like

0 komentar